PPATK berkewajiban menyampaikan laporan kinerja dan keuangan secara transparan kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Transparansi ini menjadi penting, terlebih saat lembaga menjalankan kebijakan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, seperti pemblokiran rekening.
Baca Juga: Bagaimana Cara Cek Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025? Simak Langkah-Langkahnya!
Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Sejak 15 Mei 2025, PPATK melakukan pemblokiran terhadap 31 juta rekening dormant (tidak aktif).
Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk dalam kegiatan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun kebijakan tersebut menuai kritik tajam. Beberapa nasabah melaporkan bahwa rekening mereka diblokir tanpa notifikasi awal.
Menyikapi reaksi publik, PPATK akhirnya membuka kembali 28 juta rekening yang sempat dibekukan, dengan dalih evaluasi dan klarifikasi telah dilakukan sesuai prosedur.
Sebagai pucuk pimpinan lembaga intelijen keuangan negara, Ivan Yustiavandana memikul tanggung jawab besar dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Meski gaji dan tunjangannya tergolong tinggi, tantangan dalam pengambilan keputusan serta tekanan publik tidak kalah besar.
Kebijakan kontroversial ini menunjukkan bahwa meskipun bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan, PPATK dan pimpinannya tetap perlu menyeimbangkan kepentingan hukum dan sosial demi membangun kepercayaan publik secara berkelanjutan.