Toko Perlengkapan Bayi di Koja Digerebek, 2 Pengedar Obat Keras Ditangkap

Sabtu 02 Agu 2025, 08:36 WIB
Barang bukti obat keras diamankan dari tersangka YS dan AR, yang menggunakan toko perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara, sebagai kedok. (Sumber: Polda Banten)

Barang bukti obat keras diamankan dari tersangka YS dan AR, yang menggunakan toko perlengkapan bayi di Koja, Jakarta Utara, sebagai kedok. (Sumber: Polda Banten)

"Atas perbuatannya, tersangka YS dan AR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," tandas Wiwin. 


Berita Terkait


News Update