POSKOTA.CO.ID - Bukan sekadar wacana atau isu yang ramai di grup WhatsApp, kini guru non-ASN di Indonesia benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tahun 2025 membawa angin segar melalui program bantuan insentif yang diberikan kepada guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Bantuan ini bukan hanya soal nominal yang mencapai Rp2.100.000 per orang, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para guru honorer di seluruh penjuru tanah air yang selama ini tetap bertugas tanpa jaminan status kepegawaian tetap.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Tom Lembong, Siapa Pelapor Utama di Balik Skandal Impor Gula?
Apa Itu Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025?
Bantuan insentif guru non-ASN adalah program tahunan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyasar guru-guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat pendidik. Program ini bertujuan memberikan dukungan finansial sebagai bentuk pengakuan atas jasa para pendidik yang masih bekerja dalam status non-pegawai negeri.
Secara teknis, program ini bukan bagian dari sertifikasi maupun tunjangan profesi. Ini adalah bantuan bersyarat, yang dananya langsung disalurkan ke rekening penerima, dengan catatan telah terverifikasi melalui sistem Info GTK.
Nominal Insentif: “Bikin Melongo”?
Nilai bantuan insentif ini sebesar Rp2.100.000, yang langsung ditransfer ke rekening bank yang telah ditentukan pemerintah. Meskipun bukan pengganti gaji bulanan, nilai ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan upah rata-rata guru honorer yang sering kali berada di bawah standar upah minimum.
Menurut beberapa guru penerima, bantuan ini bisa digunakan untuk keperluan pelatihan mandiri, pembelian alat pendukung pembelajaran, atau bahkan membantu kebutuhan rumah tangga.
Syarat dan Kriteria Penerima Insentif
Hingga awal Agustus 2025, belum semua kriteria resmi diumumkan secara lengkap. Namun, berdasarkan laporan lapangan dan informasi dari laman Info GTK, dua syarat utama penerima adalah:
- Guru Non-ASN Aktif
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta tetapi belum berstatus PNS maupun PPPK. - Belum Bersertifikasi Pendidik
Guru yang belum mengikuti atau lulus program PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan belum memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, kriteria tambahan seperti jumlah jam mengajar, masa pengabdian, dan keaktifan dalam dapodik kemungkinan juga akan menjadi faktor pertimbangan seleksi penerima.
Cara Cek Status Penerima Bantuan di Info GTK
Langkah pertama untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan insentif guru non-ASN 2025 adalah melalui situs resmi Info GTK. Berikut panduan lengkapnya:
- Login ke https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Gunakan akun SIMPKB Anda untuk masuk ke dashboard Info GTK. - Periksa Notifikasi
Jika Anda termasuk penerima, akan muncul pesan bertuliskan:
“Selamat, Anda terdaftar sebagai penerima bantuan insentif tahun 2025 berdasarkan hasil verifikasi data oleh Kemendikbudristek.” - Unduh SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak)
SPTJM adalah syarat wajib untuk mencairkan bantuan. Pastikan seluruh data pada dokumen ini sudah benar sebelum ditandatangani dan diserahkan ke dinas pendidikan.
Proses Aktivasi Rekening Insentif
Bantuan akan ditransfer ke rekening penerima di bank-bank yang ditunjuk pemerintah, seperti:
- BRI
- BNI
- BTN
- Bank Mandiri
Jika Anda belum memiliki rekening di salah satu bank tersebut, proses aktivasi akan dilakukan secara kolektif oleh pihak sekolah atau dinas. Batas waktu aktivasi biasanya hingga 30 Januari 2026. Jangan tunda!
Setelah rekening aktif, Anda juga perlu memverifikasi rekening di Info GTK agar pencairan dana dapat diproses.
Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Guru
Ramainya kabar ini di media sosial juga diiringi potensi penyalahgunaan informasi oleh pihak tak bertanggung jawab. Guru disarankan tidak memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau password kepada pihak ketiga melalui pesan WhatsApp, media sosial, atau telepon.
Sumber informasi resmi hanyalah:
- Laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
- Portal kemdikbud.go.id
- Aplikasi dan akun resmi SIMPKB dan Dapodik
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dikabarkan Bakal Hadiri Kongres ke-6 PDIP di Bali, Kader Menanti dengan Antusias
Jika sebelumnya perhatian negara lebih banyak difokuskan pada guru PNS dan PPPK, program bantuan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai memahami pentingnya peran guru honorer sebagai garda depan pendidikan, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Banyak dari mereka yang harus mengajar dalam kondisi minim fasilitas, bahkan menerima gaji yang hanya cukup untuk ongkos transportasi. Bantuan ini, meski bukan solusi jangka panjang, adalah langkah afirmatif yang patut diapresiasi.
Namun tentu saja, ke depan, sistem pendidikan perlu memperluas akses sertifikasi, rekrutmen PPPK secara berkala, dan peningkatan kompetensi berbasis merit.
Jika Anda adalah guru non-ASN, sekaranglah waktunya untuk:
- Mengecek Info GTK secara berkala
- Melengkapi dokumen dan aktivasi rekening
- Menyebarkan informasi ini secara verifikatif dan bertanggung jawab kepada rekan guru lainnya
Ingat, bantuan ini adalah hak Anda jika memenuhi syarat. Jangan ragu untuk bertanya langsung ke operator sekolah atau dinas pendidikan jika membutuhkan bantuan teknis.