Cara Daftar KJP Plus Agustus 2025, Cek Syarat Pendaftaran Bantuan Tahap II

Sabtu 02 Agu 2025, 11:27 WIB
Cara daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Agustus (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

Cara daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2025 bulan Agustus (Sumber: KJP/Edited Muhammad Ibrahim)

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

2. SMP/MTS

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp300.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP Plus Juli 2025 Serta Besaran Saldo Bantuan yang Cair

3. SMA/MA

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Jadwal Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II

  • 26-28 Juli 2025: Persiapan berkas persyaratan oleh orang tua/wali siswa
  • 30 Juli-7 Agustus 2025: Pendaftaran
  • 30 Juli-8 Agustus 2025: Verifikasi dan unggah SPTJM
  • 11-16 Agustus 2025: Verifikasi Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
  • 18 Agustus-30 September 2025: Penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur

Syarat Dokumen untuk Daftar KJP Plus

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri jadi penerima KJP Plus dapat menyimak sejumlah persyaratan di bawah ini.

  • Surat permohonan KJP Plus (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  • Formulir Kelengkapan data (dapat diunduh di situs resmi kjp.jakarta.go.id)
  • Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format standar disediakan sekolah)
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
  • Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi KTP orang tua/wali peserta didik
  • Dokumen-dokumen tersebut dibawa oleh orang tua/wali peserta didik ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.

Syarat menjadi penerima KJP Plus

Untuk menjadi penerima KJP Plus, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Siswa berusia 6-21 tahun.
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penduduk DKI Jakarta.
  • Berdomisili di DKI Jakarta.
  • Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta.
  • Mempunyai kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial.
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
  • Menggunakan angkutan umum.
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
  • Daya pemanfaatan internet rendah.
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
  • Terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar KJP Plus Tahap II Tahun 2025

Apabila seluruh syarat pendaftaran telah lengkap, maka peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti panduan di bawah ini.

  • Download aplikasi JakEdu
  • Buka aplikasi dan buat akun sekolah
  • Masuk menggunakan nomor pokok sekolah nasional (NPSN)
  • Masukkan kata sandi yang sebelumnya sudah dibuat
  • Pilih menu "Bantuan Sosial KJP Plus"
  • Klik "Pendaftaran"
  • Isikan data siswa yang diajukan sebagai penerima KJP Plu
  • Tunggu pihak Pemprov DKI memverifikasi data.

Untuk informasi mengenai penyaluran dana bansos KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta, Anda dapat memantau akun Instagram @upt.p4op.


Berita Terkait


undefined
EKONOMI

Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini

Jumat 01 Agu 2025, 16:53 WIB

News Update