POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Pemprov (DKI) Jakarta demi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 bagi sejumlah peserta didik.
Pendaftaran program bantuan sosial (bansos) KJP Plus Tahap II ini merupakan kesempatan emas bagi siswa yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah.
KJP Plus dapat diikuti oleh sejumlah siswa dengan domisili DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Baca Juga: Cek Penerima KJP Plus 2025 di Sini
Asalkan siswa memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta, maka siswa akan terverifikasi sebagai penerima bantuan.
Jadwal pendaftaran KJP Plus Tahap II tahun 2025 berlangsung sejak Rabu, 30 Juli 2025 dan akan ditutup pada 8 Agustus 2025.
Program ini dapat diikuti oleh pelajar dari semua jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang secara khusus diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada siswa yang tinggal di Jakarta dan berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang.
Baca Juga: Cek Status Penerimaan KJP Plus 2025 di Sini
Lain hal nya dengan bansos reguler milik pemerintah pusat, seperti PKH atau BPNT, dana KJP menggunakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Besaran Dana Bantuan KJP Plus
1. SD/MI
Bantuan dana yang didapat sebesar Rp250.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.