ABK di Muara Baru Jakut Tusuk Rekan Kerja gara-gara Diejek saat Pesta Miras

Sabtu 02 Agu 2025, 18:27 WIB
Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi kasus penusukan. (Sumber: Istimewa)

Saat ini pelaku FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Muara Baru untuk proses penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

“Kami masih mendalami kasus ini. Pelaku sudah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” kata I Gusti.

Baca Juga: Wanita di Tangerang Ditusuk Berkali-kali, Pelaku Kesal Utang tak Kunjung Dilunasi

Sementara itu, korban GS yang terluka parah langsung dilarikan ke RS Atma Jaya untuk perawatan intensif. Beruntung, setelah mendapatkan perawatan medis itu, nyawa korban masih bisa diselamatkan.

Meski kondisinya berangsur membaik, GS masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat memberikan keterangan.

"Korban kondisi berangsur membaik namun masih dlm perawatan di Rumah Sakit," ucap I Gusti.


Berita Terkait


News Update