Saat ini pelaku FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Muara Baru untuk proses penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
“Kami masih mendalami kasus ini. Pelaku sudah diamankan, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” kata I Gusti.
Baca Juga: Wanita di Tangerang Ditusuk Berkali-kali, Pelaku Kesal Utang tak Kunjung Dilunasi
Sementara itu, korban GS yang terluka parah langsung dilarikan ke RS Atma Jaya untuk perawatan intensif. Beruntung, setelah mendapatkan perawatan medis itu, nyawa korban masih bisa diselamatkan.
Meski kondisinya berangsur membaik, GS masih dirawat di rumah sakit dan belum dapat memberikan keterangan.
"Korban kondisi berangsur membaik namun masih dlm perawatan di Rumah Sakit," ucap I Gusti.