Oleh karena itu, setiap masyarakat diharapkan dapat mengisi hari tersebut dengan semangat nasionalis untuk mempererat rasa persatuan bangsa.
Daftar Sisa Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional berarti menambah satu hari lagi daftar tanggal merah di tahun ini.
Baca Juga: 20 Ide Lomba 17 Agustus untuk Anak-anak, Menyenangkan dan Tetap Mengedukasi
Dalam kurun waktu lima bulan terakhir di 2025, masih ada beberapa hari libur nasional dan juga cuti bersama yang bisa diperoleh masyarakat.
Berikut ini daftar sisa hari libur nasional dan juga cuti bersama tahun 2025 yang akan diperoleh masyarakat Indonesia.
- Minggu 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin 18 Agustus 2025: Hari yang diliburkan (HUT RI)
- Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
- Kamis 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
Nah, itu lah informasi mengenai tanggal 18 Agustus yang ditetapkan sebagai hari libur nasional beserta daftar sisa tanggal merah di 2025.