POSKOTA.CO.ID - Nama Ivan Yustiavandana menjadi sorotan setelah lembaga yang dipimpinnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening dormant atau tidak aktif.
Kebijakan ini sontak menuai perhatian luas, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap keamanan data dan aset finansial.
Langkah pemblokiran ini menjadi polemik baru di tengah masyarakat. Tak sedikit warganet penasaran, siapa sebenarnya Ivan Yustiavandana?
Ivan Yustiavandana sendiri adalah Kepala PPATK, yang kini menjadi figur kunci dan disorot tajam oleh warganet.
Tak sedikit pula yang mulai menggali latar belakang pribadi maupun profesional pria yang telah lebih dari dua dekade mengabdikan dirinya di institusi yang bertugas memberantas praktik pencucian uang ini.
Diketahui, pemblokiran rekening dormant tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening, terutama dalam praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya.
Menurut PPATK, rekening pasif yang tidak menunjukkan aktivitas debit maupun kredit dalam jangka waktu tertentu berpotensi besar disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Maka dari itu, tindakan penghentian sementara dilakukan sebagai langkah preventif demi melindungi masyarakat.
Setelah pemblokiran itu, kabar beredar bahwa Ivan Yustiavandana dipanggil langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan.
Lantas, seperti apa latar belakang Ivan Yustiavandana di balik pemblokiran rekening nganggur?
Profil Ivan Yustiavandana
Ivan bukanlah sosok baru di PPATK. Ia telah berkiprah sejak tahun 2003, menunjukkan dedikasi jangka panjang dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kariernya menanjak hingga akhirnya dilantik sebagai Kepala PPATK oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2021 di Istana Merdeka.
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan (2013–2020) serta Deputi Bidang Pemberantasan PPATK (2020–2021).
Latar belakang akademis Ivan Yustiavandana menunjukkan kualitas dan kapasitasnya di bidang hukum.
Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember untuk jenjang S1.
Dia kemudian melanjutkan studi S2 di Washington College of Law, Amerika Serikat, dan meraih gelar doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Ivan juga aktif di berbagai forum kerja sama internasional, termasuk Financial Intelligence Consultative Group (FICG) dan forum Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing yang melibatkan kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.