Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 Guru di Info GTK Dapodik 2026

Jumat 01 Agu 2025, 15:21 WIB
Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 Guru di Info GTK Dapodik 2026. (Sumber: Freepik)

Cara Validasi Jam Mengajar TW 3 dan TW 4 Guru di Info GTK Dapodik 2026. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Memastikan jam mengajar guru valid di Info GTK pada Triwulan 3 (Juli-September) dan Triwulan 4 (Oktober-Desember) tahun ajaran 2026 menjadi langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap sistem pendataan Dapodik.

Validasi ini tidak hanya berdampak pada status kepegawaian guru, tetapi juga berkaitan langsung dengan kelayakan tunjangan profesi dan pengakuan beban kerja.

Dalam kanal YouTube Ngapak Media, Admin Dapodik resmi memberikan panduan pembagian jam mengajar agar sesuai regulasi terbaru, termasuk Permendikbudristek No. 449/P/2024.

Berikut penjelasan lengkap enam poin penting agar jam mengajar guru valid dan terhindar dari status "kelebihan guru".

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu 1 Agustus 2025, Taspen Ungkap Penyebab Server Error di Aplikasi Andal dan Solusinya

Enam Poin Kunci Validasi Jam Mengajar Info GTK

1. Guru Wajib Menjadi Wali Kelas (Kecuali Guru SD dan Kepala Sekolah)

Guru jenjang SMP, SMA, atau sederajat diwajibkan memiliki tugas tambahan sebagai wali kelas. Peran ini menyumbang 2 jam tatap muka (TPM) dan tercatat dalam beban kerja di Dapodik. Guru SD dikecualikan karena metode pembelajaran berbeda, sedangkan kepala sekolah fokus pada tugas manajerial.

2. Guru Tanpa TTU Wajib Mengajar Tatap Muka Minimal 16 Jam

Bagi guru yang tidak mendapatkan tugas tambahan utama (TTU), seperti wakil kepala sekolah atau kepala lab, minimal jam TPM adalah 16 jam/minggu. Tambahan 2 jam dari tugas wali kelas menjadi 18 jam. Kekurangan hingga 24 jam bisa diisi lewat TTLE, seperti pembina ekstrakurikuler atau kegiatan administratif lain.

3. Guru dengan TTU Wajib Mengajar Minimal 12 Jam Tatap Muka

Guru yang memiliki TTU wajib tetap mengajar minimal 12 jam tatap muka per minggu. TTU menyumbang 12 jam, sehingga total terpenuhi 24 jam. Namun, kombinasi TTU dan guru wali tidak bisa menggantikan kekurangan jam tatap muka di bawah 12 jam.


Berita Terkait


News Update