POSKOTA.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan maupun pimpinan di DPR RI kian memperkuat peran dan eksistensi perempuan di lembaga legislatif.
Seperti diberitakan, MK telah memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) harus mengakomodir keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan anggota perempuan di tiap- tiap fraksi.
AKD dimaksud meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran ( Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan panitia khusus (pansus).
Baca Juga: Obrolan Warteg: Biaya Turun, Pelayanan Naik
“Dengan putusan ini, maka keterwakilan perempuan bukan hanya pada jumlah anggota DPR perempuan sebesar 30 persen dari total anggota DPR, tetapi pada komposisi pimpinan DPR,” kata bung Heri mengawali obrolan warteg bersama sohibnya, mas Bro dan bang Yudi.
“Dengan begitu, apakah nantinya akan banyak perempuan yang menjadi pimpinan komisi, Bamus, Baleg dan sebagainya,” kata Yudi.
“Mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat, tentunya DPR akan segera melaksanakannya, setelah melakukan kajian dan pendalaman materi, termasuk kemungkinan merevisi tata tertib,” jelas mas Bro.
“Ini perlu juga dukungan parpol agar dapat memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan di legislatif, agar nantinya dapat mengisi komposisi pimpinan AKD DPR,” ungkap Heri.
“Iya, kabarnya keterwakilan perempuan di legislatif saat ini baru mencapai angka 21 persen. Sementara pimpinan AKD masih didominasi oleh laki –laki,” ujar Yudi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Pencoblosan Tak Harus Sehari
“Kita berharap kondisi ke depan beda lagi, kuota terpenuhi, banyak pula perempuan menjadi pimpinan komisi, pimpinan sidang untuk menangani isu – isu strategis, mulai dari persoalan ekonomi, pertahanan keamanan hingga isu luar negeri. ” kata Heri.
