Jenis rekening bank yang diblokir PPATK jika terdeteksi sebagai rekening dormant. (Sumber: BCA)

Nasional

Jenis Rekening Bank Apa Saja yang Akan Diblokir PPATK? Catat 6 Kategori Ini

Kamis 31 Jul 2025, 14:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini jenis-jenis rekening bank yang akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) apabila terdeteksi sebagai rekening dormant.

Belum lama ini, PPATK mengeluarkan kebijakan yang menuai pro kontra di kalangan masyarakat.

PPATK mengumumkan akan memblokir sementara sejumlah rekening dormant atau rekening yang tidak aktif.

Baca Juga: Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir PPATK? Cek di Sini Daftarnya

Rekening dormant sendiri adalah rekening bank yang tidak aktif digunakan nasabah untuk bertransaksi selama setidaknya tiga bulan.

Tujuan dari pemblokiran rekening dormant adalah untuk melindungi uang masyarakat agar tetap aman dan utuh.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jika tujuan pemblokiran rekening dormant adalah untuk mencegah adanya penyalahgunaan rekening untuk tindak kejahatan.

Tindak kejahatan yang dimaksud di sini, mulai dari pencucian uang, korupsi, hingga penampungan transaksi narkotika.

Baca Juga: Tips Agar Rekening TabunganKu Tidak Diblokir PPATK karena Dianggap Dormant, Nasabah Perlu Lakukan Ini

"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," bunyi pernyataan resmi PPATK.

Lantas, apakah semua jenis rekening bank akan diblokir PPATK apabila terpantau tidak aktif selama tiga bulan?

Berikut ini jenis-jenis rekening yang akan terkena pemblokiran PPATK jika tidak ada transaksi di dalamnya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Aktifkan Kembali Rekening yang Diblokir PPATK Lewat Formulir Online dan Proses Maksimal 20 Hari

Jenis Rekening yang Diblokir PPATK

Sebagai informasi, pemblokiran yang dilakukan PPATK sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nasabah yang rekeningnya masuk kategori dormant dan terkena pemblokiran  PPATK, maka tak perlu risau karena dana akan aman dan tetap utuh.

Simak di bawah ini enam jenis rekening yang bisa terkena pemblokiran PPATK.

Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:

Apa Saja Rekening Bank yang Diblokir?

Berdasarkan informasi, rekening bank yang bisa terkena pemblokiran PPATK adalah seluruh rekening bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dikarenakan hampir semua lembaga perbankan di Indonesia terdaftar di OJK, maka bisa dipastikan jika sejumlah rekening bank yang umum digunakan masyarakat akan terkena pemblokiran.

Berikut ini sejumlah bank yang diblokir PPATK apabila terindikasi ada rekening dormant.

Dengan begini, bisa disimpulkan jika pemilik rekening Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA, dan bank swasta lainnya yang berstatus pasif atau tidak aktif akan diblokir.

Cara Mengaktifkan Kembali Rekening Dormant

1. Isi Formulir Keberatan

Nasabah dapat mengunjungi situs https://form.ppatk.go.id dan mengisi formulir keberatan yang tersedia.

2. Datangi kantor cabang tempat membuka rekening dengan membawa dokumen

3. Reaktivasi oleh Bank
    
Selanjutnya pihak bank akan melakukan pemeriksaan dokumen dan apabila disetujui, maka rekening mu akan aktif kembali dan bisa digunakan seperti sedia kala.

Tags:
rekening tidak aktif 3 bulan diblokirrekening tidak aktifrekening pasifrekening dormantjenis rekening yang diblokir PPATKPPATK

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor