POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi meluncurkan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) 2026 pada 21 Juli 2025.
Aplikasi ini dirancang sebagai alat utama untuk pendataan sekolah di seluruh Indonesia pada tahun ajaran 2025/2026, baik bagi sekolah yang menerapkan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013.
Namun, sejumlah operator sekolah masih menghadapi persoalan klasik: data invalid, khususnya pada sarana dan prasarana (sarpras) serta data peserta didik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, berikut panduan praktis lengkap yang bisa dijadikan acuan dalam menangani masalah invalid data di Dapodik 2026, agar proses pendataan berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Cara Membuat Rombel di Aplikasi Dapodik 2026, Hapus Versi Lama Deadline 31 Agustus
Dapodik 2026 Hadir dengan Sejumlah Pembaruan
Dapodik 2026 menjadi versi terkini dari sistem pendataan pendidikan nasional. Aplikasi ini tak hanya menghadirkan perbaikan dari versi sebelumnya, tetapi juga menyesuaikan dengan kebijakan prioritas pemerintah, seperti Kurikulum Merdeka.
Fokus utama aplikasi ini adalah pemutakhiran data semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, terutama untuk siswa yang naik kelas sebelum menambahkan data peserta didik baru.
Meski telah diperbarui, masih banyak ditemukan kasus data tidak valid yang dapat menghambat proses sinkronisasi ke server pusat.
Oleh karena itu, penting bagi setiap operator memahami prosedur instalasi, input data, serta validasi yang benar.
Langkah Instalasi Dapodik 2026: Wajib Hapus Versi Lama
Sebelum melakukan input atau perbaikan data, pastikan Anda telah menggunakan installer terbaru Dapodik 2026.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya merilis file patch, versi ini mewajibkan pengguna menghapus aplikasi lama dan memasang ulang dari awal.