POSKOTA.CO.ID - Penginputan tugas tambahan guru dalam aplikasi Dapodik 2026 menjadi langkah krusial yang tidak boleh diabaikan.
Pasalnya, data ini tidak hanya memengaruhi perhitungan beban kerja, tetapi juga berkaitan langsung dengan validitas Info GTK, terutama untuk proses pencairan tunjangan profesi.
Sayangnya, masih banyak ditemukan kasus di mana jam mengajar tidak terakui karena kesalahan dalam pengisian atau ketidaksesuaian jenis tugas dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghindari masalah tersebut, penting bagi operator sekolah dan guru memahami tata cara pengisian yang benar sesuai aturan terbaru.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Kompetensi Dasar yang Harus Dimiliki Guru Menurut Ruang GTK
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap beserta tips praktis dalam menginput berbagai jenis tugas tambahan, mulai dari Kepala Laboratorium hingga Wali Kelas, agar seluruh beban kerja guru dapat terekam secara akurat dalam sistem Dapodik 2026.
Mengapa Input Tugas Tambahan Sangat Penting?
Selain tugas utama mengajar, guru seringkali diberi tanggung jawab tambahan yang berkontribusi pada beban kerja. Jika diinput dengan benar, tugas-tugas ini akan dihitung sebagai jam tatap muka dalam Info GTK.
Namun, kesalahan pengisian, seperti pemilihan jenis tugas yang tidak sesuai atau kelalaian dalam melampirkan dokumen pendukung, dapat mengakibatkan jam kerja tidak terakumulasi dengan benar.
Jenis Tugas Tambahan yang Diakui di Dapodik 2026
Tugas tambahan guru dalam Dapodik 2026 terbagi menjadi dua kategori:
Tugas Tambahan Utama (TTU): 12 Jam/Minggu
Tugas ini memberikan bobot setara dengan 12 jam tatap muka per minggu dan mencakup:
- Wakil Kepala Sekolah (Bidang Kesiswaan, Kurikulum, Sarpras, dll.)
- Ketua Program Keahlian (SMK)
- Kepala Perpustakaan
- Kepala Laboratorium/Bengkel
- Kepala Unit Produksi/Teaching Factory
- Pembimbing Khusus