“Orang cenderung, apalagi kalau sedang punya kekuasaan, menggunakan kedudukan tersebut untuk memidanakan. Dan penegak hukum biasanya lebih responsif jika pelapornya adalah orang yang berkuasa,” tegasnya.
Baca Juga: Si Paling Jarang Belanja: Ini Arti Istilah Rojali dan Rohana yang Viral di TikTok dan Instagram
Dasar Hukum Royalti Lagu
Sebagai catatan, kewajiban membayar royalti diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, khususnya Pasal 9 yang mengatur hak ekonomi pencipta.
Royalti dikenakan pada pemanfaatan karya cipta, termasuk lagu dan musik, baik secara komersial maupun dalam acara tertentu.
Tarif royalti biasanya ditentukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dengan mempertimbangkan jenis acara, jumlah lagu yang diputar, serta durasi penggunaan karya.