Baca Juga: Kategori Honorer R2 dan R3 Terancam Gagal Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Penyebabnya
Alur dan Mekanisme Pengangkatan
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan:
- Instansi pemerintah menyampaikan rincian kebutuhan melalui sistem elektronik BKN kepada Menteri PANRB.
- Rincian tersebut mencakup jumlah formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja yang dibutuhkan.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan untuk masing-masing instansi.
- PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan Nomor Induk PPPK ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan diterima.
- BKN menerbitkan Nomor Induk PPPK dalam jangka waktu maksimal 7 hari kerja.
- Setelah nomor induk terbit, PPK akan mengangkat pegawai sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi,” lanjut Aba.
Berlandaskan Regulasi Resmi
Program PPPK Paruh Waktu ini diatur dalam sejumlah regulasi resmi, antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024, serta No. 15 dan 16 Tahun 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk melakukan penataan tenaga non-ASN secara bertahap, terstruktur, dan berkeadilan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara massal terhadap pegawai honorer, sambil tetap menjaga efektivitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran.
“PPPK Paruh Waktu ini merupakan jalan tengah untuk mencegah agar tidak banyak tenaga non-ASN yang diberhentikan. Ini sejalan dengan prinsip penataan pegawai non-ASN yang manusiawi,” tutup Aba.
Program ini membawa angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini menggantungkan harapan untuk menjadi bagian dari ASN, sekaligus menjadi solusi realistis bagi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik tanpa menambah beban fiskal secara signifikan.