Baca Juga: Pemprov Jakarta Salurkan Bansos PKD Juli 2025 kepada 149.687 Warga Rentan
Kementerian Sosial telah menghentikan fitur pendaftaran baru DTKS sejak diterbitkannya Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Regulasi ini mengatur proses pemutakhiran dan pemanfaatan DTSEN untuk seluruh program bantuan dan pemberdayaan sosial di Indonesia.
Ke depan, penentuan penerima bantuan akan sepenuhnya berdasarkan data kesejahteraan dalam DTSEN, sebagai langkah menuju sistem data yang terintegrasi dan lebih akurat dalam program perlindungan sosial.