Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi, sebagai berikut:
· BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif sampai 30 April 2025
· Gaji bulanan lebih dari Rp3,5 juta, meskipun sedikit di atas batas
· Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau bansos lainnya
· Data nama dan NIK tidak cocok antara BPJS, KTP, dan rekening bank
Jika salah satu kondisi tersebut terjadi, sistem akan menolak pencairan BSU secara otomatis.
Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu 2025 Batch 5-6 dan Cara Cek Penerimanya

Cek dari situs BPJS Ketenagakerjaan
1. Buka situs resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan ‘Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU’?
3. Masukkan NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone, dan Email (pastikan benar)
4. Klik ‘Lanjutkan’
Nantinya sistem akan memberitahu apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.