POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama kelompok masyarakat yang tergolong miskin dan rentan miskin.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Program Kesejahteraan Daerah (PKD), yakni bentuk bantuan sosial yang didistribusikan secara terstruktur dan berbasis regulasi.
Sebagai landasan hukum, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 yang mengatur secara rinci kriteria penerima bantuan PKD.
Masyarakat yang belum mengetahui apakah dirinya termasuk penerima dapat memeriksa status melalui laman resmi yang telah disediakan.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini Minggu 27 Juli 2025: Galeri24 dan UBS Turun, Antam Tak Tersedia
Apa Itu Program PKD?
Program Kesejahteraan Daerah (PKD) adalah bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.
Tujuannya untuk membantu kelompok masyarakat yang membutuhkan agar dapat mencapai taraf hidup layak. PKD menyasar beberapa kelompok sasaran, yaitu:
- Lanjut usia (melalui Kartu Lansia Jakarta/KLJ)
- Anak usia dini (melalui Kartu Anak Jakarta/KAJ)
- Penyandang disabilitas (melalui Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta/KPDJ)
PKD tidak hanya memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga melibatkan pendampingan sosial serta pemantauan oleh petugas dari Dinas Sosial.
Baca Juga: Pandangan Timothy Ronald tentang Pentingnya Dana Darurat sebelum Berinvestasi
Dasar Hukum dan Kriteria Penerima PKD
Berdasarkan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, berikut ini adalah kriteria umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi penerima bansos PKD:
1. Berdomisili di DKI Jakarta
Calon penerima wajib memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan bahwa mereka tinggal secara sah di wilayah DKI Jakarta.
2. Terdaftar di DTKS
Penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan Dinas Sosial provinsi.
3. Memenuhi kriteria berdasarkan jenis bantuan:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong miskin atau rentan miskin. Tidak berlaku bagi pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Diberikan kepada anak usia 0–6 tahun dari keluarga miskin, dengan prioritas kepada anak yang mengalami stunting.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Diperuntukkan bagi warga yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik, serta telah diverifikasi oleh Dinas Sosial.
Baca Juga: Siapa Bandar Saham Sebenarnya? Timothy Ronald Beberkan Fakta yang Jarang Diketahui
4. Tidak Memiliki Aset Bernilai Tinggi
Warga yang memiliki kendaraan bermotor atau nilai NJOP rumah di atas Rp1 miliar, serta menerima bantuan serupa dari instansi lain, berpotensi tidak lolos seleksi.
5. Hasil Verifikasi dan Validasi Lapangan
Seluruh data calon penerima harus melalui proses verifikasi lapangan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Dinas Sosial DKI Jakarta.
6. Proses Penetapan oleh Musyawarah Kelurahan (Muskel)
Tahapan akhir berupa pembahasan dan penetapan daftar penerima bantuan dilakukan melalui forum Muskel yang melibatkan perangkat kelurahan, kader sosial, serta petugas Dinas Sosial.
Cara Cek Status Penerima PKD Secara Online
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk sebagai penerima PKD, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan secara mandiri:
- Buka laman: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera pada KTP
- Ikuti instruksi pada sistem untuk melengkapi data tambahan
- Sistem akan menampilkan status apakah Anda tercatat sebagai penerima bantuan atau tidak
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, dapat melaporkan diri ke RT/RW atau kelurahan untuk dilakukan pendataan ulang yang kemudian akan diverifikasi lebih lanjut oleh petugas Dinas Sosial.