Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Sampaikan Pesan Khusus Kepada Publik, Begini Katanya

Sabtu 26 Jul 2025, 12:11 WIB
Tom Lembong sampaikan pesan khusus kepada publik usai divonis penjara 4,5 tahun kasus impor gula. (Sumber: Instagram)

Tom Lembong sampaikan pesan khusus kepada publik usai divonis penjara 4,5 tahun kasus impor gula. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Putusan ini disampaikan pada Jumat, 18 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang berlangsung selama masa jabatannya pada tahun 2015–2016.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula yang merugikan keuangan negara dan menimbulkan distorsi harga di pasar domestik.

Baca Juga: Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 Segera Ditutup, Cek Link Resmi LPTK di Sini

Unggahan Pesan Pertanggungjawaban Publik

Enam hari setelah vonis dijatuhkan, pada 24 Juli 2025, Tom Lembong menyampaikan pesan pertanggungjawaban kepada publik melalui akun Instagram resminya.

Dalam unggahan berupa tulisan tangan tersebut, ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebijakan yang diambil selama menjabat, serta menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi.

"Sebagai mantan pejabat negara, saya memikul tanggung jawab penuh atas setiap keputusan yang telah dibuat. Kini, saya memilih membuka seluruh proses hukum ini kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik," tulis Tom.

Publikasi Dokumentasi Persidangan

Sebagai bentuk konkret dari komitmen transparansinya, Tom Lembong mengumumkan bahwa seluruh dokumentasi terkait persidangan, termasuk rekaman video, audio, serta transkrip resmi akan dipublikasikan melalui situs web pribadinya: voiceoftomlembong.com.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 Segera Dibuka! 200 Ribu Kuota Tersedia, Cek Syaratnya

Tidak hanya itu, ia juga mengumumkan bahwa kanal YouTube Voice of Tom Lembong akan menayangkan rangkaian proses hukum tersebut secara utuh.


Berita Terkait


News Update