POSKOTA.CO.ID - Bagaimana cara mencetak kartu ujian Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) tahap 1 2025? Simak panduan selengkapnya di bawah ini.
Proses seleksi PPG dalam jabatan (daljab) guru tertentu telah memasuki tahap uji kompetensi.
Sebelum mengikuti ujian, para guru diharuskan mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Apa Itu UKPPPG?
Setiap guru yang terdaftar sebagai peserta PPG dalam jabatan Guru Tertentu wajib mengikuti UKPPPG.
UKPPPG sendiri adalah ujian yang dilakukan guna menguji kompetenan dan kesiapan guru sebelum untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.
Ujian ini diselenggarakan oleh Dirjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG).
Tahap uji kompetensi atau UKPPPG daljab guru tertentu tahap 1 tahun 2025 telah memasuki proses pencetakan kartu ujian.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 4 Informasi Penting PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025 dari Dirjen GTK
Perlu diketahui bahwa pencetakan kartu ujian ini penting dilakukan semua peserta dan tidak boleh sampai terlewat.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Permendikbudristek No.19 Tahun 2024 dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kartu ujian adalah tiket bagi peserta PPPG untuk mengikuti ujian sertifikasi guru.