"Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku," kata Erika.
Baca Juga: DJ Panda Minta Maaf soal Parodi Circle Bahagia, Ini Respons DJ Bravy dan Erika Carlina
Pasal Berlapis Menjerat DJ Panda
Atas perbuatannya, DJ Panda kini terancam hukuman berlapis. Laporan yang diajukan oleh Erika Carlina menggunakan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan.
- Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
- Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Untuk memperkuat laporannya, Erika telah menyerahkan dua buah rekaman layar dan percakapan dari grup WhatsApp tersebut sebagai barang bukti.
Hingga saat ini, proses hukum yang melibatkan DJ Panda serta Erika Carlina masih terus berjalan.