POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional kembali melanjutkan distribusi Bantuan Pangan Beras (BPB) untuk periode Juni dan Juli 2025.
Bantuan ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk 20 kilogram beras per bulan, sebagai langkah strategis menjaga ketahanan pangan dan mengurangi beban ekonomi masyarakat.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan penguatan jaring pengaman sosial masyarakat.
Khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih fluktuatif dan harga kebutuhan pokok yang mengalami tren kenaikan.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair Juli 2025, Cek 4 Program Bantuan Pemerintah Nominal Saldo hingga Rp3 Juta
Tujuan Utama Program Bantuan Pangan 2025
Program Bantuan Pangan 2025 memiliki beberapa tujuan mendasar, yaitu:
- Mengurangi tekanan pengeluaran rumah tangga, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
- Menjamin ketersediaan pangan pokok, seperti beras, bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.
- Menstabilkan harga beras di pasar dengan menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat sasaran.
- Mendukung program pengentasan kemiskinan dan menjaga kestabilan sosial-ekonomi nasional.
Syarat Pengambilan Bantuan Beras 20 Kg
Agar proses distribusi berjalan tertib dan merata, pemerintah menetapkan sejumlah syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh penerima bantuan. Berikut ketentuannya:
1. Undangan Pengambilan
Setiap penerima wajib membawa undangan resmi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah atau koordinator bantuan. Undangan ini mencantumkan lokasi dan jadwal pengambilan bantuan.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP 2025 Tahap 2 Cair, Cek Penerima dan Ambil Saldonya Sekarang
2. Jika Pengambilan Dilakukan Sendiri
- Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atas nama penerima bantuan.