POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengumumkan skema tunjangan baru bagi para pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan berlaku mulai Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Meskipun tidak lagi menerima uang lembur dan uang makan seperti saat masih aktif bekerja, para pensiunan PNS tetap akan mendapatkan dua bentuk tunjangan sebagai kompensasi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan atas pengabdian para mantan aparatur sipil negara selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui Tambahan 3 Tunjangan PNS 2025, Cair Mulai 1 Agustus, Simak Besarannya!
Kebijakan ini pun menuai beragam tanggapan dari para pensiunan PNS. Sebagian menyambut baik langkah pemerintah, sementara yang lain berharap adanya penyesuaian nilai tunjangan mengikuti perkembangan ekonomi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan wujud komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.
Perubahan Hak Pensiunan PNS
Selama masa aktif bekerja, PNS menerima berbagai tunjangan, termasuk uang lembur dan uang makan harian. Namun, setelah memasuki masa pensiun, kedua benefit tersebut tidak lagi diberikan.
Berikut rincian tunjangan yang sebelumnya diterima PNS aktif:
Uang Lembur (berdasarkan golongan):
- Golongan I: Rp18.000 per jam
- Golongan II: Rp24.000 per jam
- Golongan III: Rp30.000 per jam
- Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang Makan Harian:
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kompensasi dalam bentuk tunjangan lain bagi pensiunan PNS sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2025: Benarkah Naik 16 Persen? Ini Penjelasan MenPAN RB dan Sri Mulyani
Dua Tunjangan Baru untuk Pensiunan PNS di Agustus 2025
Mulai Agustus 2025, para pensiunan PNS akan menerima:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pasangan: 10 persen dari gaji pokok (diberikan kepada suami/istri yang memenuhi syarat).
- Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
- Tunjangan Pangan
- Pemerintah memberikan bantuan berupa 10 kg beras per bulan atau uang senilai Rp72.420 sebagai substitusi.
Respons dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pensiunan PNS, terutama di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Beberapa kalangan menyambut positif langkah ini, meski ada pula yang berharap adanya penyesuaian nilai tunjangan mengikuti inflasi.
Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para mantan aparatur sipil negara.
"Kami terus berupaya memberikan yang terbaik bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi untuk negara," ujarnya dalam keterangan resmi.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan tunjangan dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan atau kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdekat.