KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID – Sindikat produksi dan penjualan oli palsu di Kembangan, Jakarta Barat, terbongkar.
Empat tersangka ditangkap setelah diketahui menjalankan aksi ini selama lima tahun dan meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan.
Keempat pelaku berinisial SK, 47 tahun, WS, 32 tahun, MF, 21 tahun, dan SR, 46 tahun, ditangkap polisi dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan bahwa tersangka SK sudah menjalankan usaha ini sejak 2023.
Baca Juga: Pelaku Produsen Oli Palsu di Tangerang Pakai Label Merek Terkenal
"Dan keuntungan yang didapat selama dua tahun ini yaitu senilai Rp720 juta," kata Twedi kepada wartawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Sementara itu, tersangka SR diketahui telah menjalankan praktik ini selama lima tahun. Adapun Total keuntungan yakni Rp60 juta per bulan, sehingga total lima tahun terakhir yakni Rp3,6 miliar.
Sindikat ini menggunakan oli bekas yang dikumpulkan dari sejumlah wilayah seperti Pulo Gebang, kemudian dimasukkan ke dalam drum dan dicampur parafin.
"Jadi mereka belajar secara otodidak, mungkin melihat dari media sosial atau Youtube. Jadi mereka beli oli bekas ini, kemudian dicampur dengan parafin," ungkapnya.
Mereka juga memproduksi kemasan dan stiker sendiri agar menyerupai oli original.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung menambahkan, dalam sebulan, sindikat ini mampu memproduksi ratusan botol oli palsu.