TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi menggerebek sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat produksi oli palsu berbagai merek di Jalan Rawa Kompeni No. 118 C, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga atas kecurigaan aktivitas di rumah tersebut. Penggerebekan dilakukan polisi, Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah mendapat informasi dari pelapor, kemudian kami berangkat bersama juga anggota Reskrim yang melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan bukti kuat adanya praktik ilegal produksi oli palsu di TKP,” kata Kasat Reksrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Saat petugas masuk ke dalam rumah, ruangan telah diubah menjadi tempat produksi lengkap dengan tumpukan kardus berisi oli, label stiker merek-merek ternama, segel botol, hingga peralatan pengemasan ulang.
“Dari barang bukti yang diamankan, di antaranya terdapat puluhan dus oli palsu dengan merek-merek seperti Ecstar, MPX, Yamalube, Shell, Castrol, Pertamina, hingga Federal. Botol oli yang disita bervariasi mulai dari ukuran 100 ml hingga 4 liter,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan ratusan stiker merek ternama, 48 lembar barcode, ratusan tutup segel bermerek, dan 17 stempel kode kardus. Peralatan ini digunakan untuk meniru kemasan asli agar produk tampak seperti keluaran resmi pabrikan.
Pemilik rumah asal Jakarta Barat berinisial Icing, 39 tahun, sudah ditetapkan sebagai terangka utama dalam kasus pemalsuan oli. Sementara itu, tujuh orang lainnya turut ditangkap.
“Selain Icing, terdapat tujuh orang lainnya turut diamankan. Mereka berperan dalam proses produksi dan pengemasan, termasuk menempelkan tutup serta stiker pada botol oli,” ucapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan dan Penodongan Pedagang Nanas di Mustikajaya Bekasi
Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. (CR-1)