Produk tersebut diedarkan ke bengkel-bengkel pinggir jalan di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pelaku Pembuat Oli Palsu di Tangerang, Termasuk Mahasiswa
"Nah untuk harganya, pengakuan tersangka mereka jual di bawah Rp200 ribu dibandingkan dengan aslinya Rp300–400 ribu," jelas Arfan.
Para pelaku dijerat Pasal 120 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.