Penipuan Bermodus Jasa Furnitur di Jakbar, Korban Rugi Rp170 Juta

Rabu 23 Jul 2025, 13:58 WIB
Gelar perkara kasus penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur terungkap di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Gelar perkara kasus penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur terungkap di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Rabu, 23 Juli 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tambora menangkap seorang pria bernama Rodi Alzibni, 34 tahun, atas tindak penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur dengan kerugian hingga Rp171 juta.

Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan, kasus penipuan ini bermula saat korban sedang mencari jasa pembuatan furnitur lewat media sosial pada 2 Oktober 2024.

Korban kemudian bertemu salah seorang akun pembuat jasa furnitur yang ternyata milik tersangka. Setelah itu, keduanya berkomunikasi dan bertemu untuk membahas jasa pembuatan furnitur tersebut.

"Korban sempat mengirimkan DP sebesar Rp54 juta yang dibayarkan secara bertahap pada 3 Oktober 2024 dan 9 Oktober 2024. Selanjutnya pembayaran dilakukan secara bertahap dan berjanji pekerjaan akan selesai selama tiga bulan," kata Kukuh di Mapolsek Tambora, Rabu, 23 Juli 2025.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Yayasan Kerja di Bekasi, Puluhan Pencari Kerja Tertipu Ratusan Juta

Namun, dalam proses menuju kesepakatan akhir, tersangka kembali meminta kepada korban sejumlah uang dengan dalih membeli furnitur.

Korban lantas menanyakan progres kesepakatan sebelumnya. Namun ternyata tersangka tidak dapat menepati dan akhirnya merasa ditipu lantas melapor ke kepolisian.

"Tersangka sempat menunjukkan lokasi tempat furnitur untuk meyakinkan korban, tapi itu bukan milik tersangka, tapi toko furnitur tersebut milik adik ipar tersangka," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan penipuan dengan modus jasa pembuatan furnitur, karena terdesak untuk bermain judi online (judol).

Baca Juga: Laporan Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Bertambah jadi 30 Orang

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online," ucap Kukuh.


Berita Terkait


News Update