Gaji PNS 2025 Cair 1 Agustus: Ini Rincian Golongan III dan IV Setelah Kenaikan 8 Persen Beserta Tunjangannya

Rabu 23 Jul 2025, 14:46 WIB
PP No. 5 Tahun 2024 resmi naikkan gaji PNS 8 persen. Cek di sini besaran gaji pokok dan tunjangan golongan III/IV per Agustus 2025. (Sumber: Pinterest)

PP No. 5 Tahun 2024 resmi naikkan gaji PNS 8 persen. Cek di sini besaran gaji pokok dan tunjangan golongan III/IV per Agustus 2025. (Sumber: Pinterest)

Tunjangan Jabatan/Fungsi: Bervariasi sesuai tugas.

Tunjangan Kinerja (Tukin): Berkisar Rp20–46 juta, tergantung instansi.

Baca Juga: Gaji Pokok PNS Cair 1 Agustus 2025 Disertai Empat Tunjangan Tambahan, Ini Rinciannya

Proses Pencairan dan Cara Mengecek

Kementerian Keuangan memastikan gaji akan cair tepat waktu melalui rekening masing-masing PNS. Pemerintah juga mengimbau ASN memantau slip gaji digital via aplikasi Gaji PNS atau SPAN Kemenkeu.

Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja PNS sekaligus menyesuaikan pendapatan dengan inflasi dan beban kerja. "Ini bentuk apresiasi negara kepada ASN yang berdedikasi," tegas Kemenpan RB.

Pastikan cek rekening mulai 1 Agustus 2025. Dengan skema baru ini, PNS golongan III dan IV bisa menikmati peningkatan kesejahteraan signifikan di tahun 2025.


Berita Terkait


News Update