POSKOTA.CO.ID - PT Taspen (Persero) kembali akan menyalurkan gaji bulanan kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 1 Agustus 2025.
Sesuai regulasi yang berlaku, seluruh penerima pensiun diwajibkan melakukan proses otentikasi berkala untuk memastikan akurasi dan keamanan penyaluran dana.
Pensiunan PNS tetap memperoleh hak penghasilan bulanan sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Namun sejak diterapkannya sistem otentikasi digital, para pensiunan kini harus memverifikasi status keberadaan mereka secara rutin melalui platform resmi Taspen, yaitu aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Jokowi Batal Diperiksa Polisi karena Alasan Kesehatan
Pentingnya Proses Otentikasi untuk Pensiunan
Otentikasi merupakan prosedur wajib yang dilakukan guna memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh orang yang berhak.
Verifikasi ini juga berfungsi untuk mencegah penyaluran dana kepada penerima yang sudah tidak berhak akibat meninggal dunia atau alasan hukum lainnya.
Taspen menggolongkan proses otentikasi menjadi tiga kategori:
1. Otentikasi bulanan: Diperuntukkan bagi penerima dana veteran atau pensiun kehormatan.
2. Otentikasi dua bulan sekali: Berlaku untuk pensiunan yang hidup sendiri, tanpa pasangan maupun anak sebagai ahli waris.