Cara Klaim Uang Duka Wafat (UDW) untuk Pensiunan PNS di Taspen

Selasa 22 Jul 2025, 15:15 WIB
Begini cara klaim uang duka wafat (UDW) pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

Begini cara klaim uang duka wafat (UDW) pensiunan PNS. (Sumber: Pexels/Derfino Maasy)

POSKOTA.CO.ID - Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah meninggal dunia berhak mendapatkan manfaat berupa Uang Duka Wafat (UDW).

Dana ini diberikan kepada ahli waris yang sah, seperti istri, suami, atau anak kandung, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian almarhum kepada negara.

Besaran dana UDW yang diterima pun terbilang cukup besar, sehingga menjadi hak penting yang perlu diketahui dan dimanfaatkan oleh keluarga pensiunan.

Simak informasinya berikut ini syarat dan prosedur pengajuan klaim UDW, baik secara daring maupun luring.

Baca Juga: Berapa Gaji Peserta Magang LBJR 2025 Jasa Raharja? Simak Info Lengkapnya

Langkah dan Syarat Klaim Uang Duka Wafat Secara Offline

Klaim UDW dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang PT Taspen terdekat. Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan ahli waris:

  1. Formulir permintaan pembayaran yang telah diisi dengan lengkap.
  2. Fotokopi Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL).
  3. Fotokopi Surat Nikah atau Isbat Nikah yang telah dilegalisasi oleh Lurah, Kepala Desa, KUA, atau DUKCAPIL.
  4. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
  5. Fotokopi KTP pemohon (ahli waris).
  6. Fotokopi buku rekening atas nama ahli waris yang mengajukan.

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, ahli waris dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat untuk menyerahkan dokumen dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai waktu pencairan dana.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2025

Cara Klaim UDW Secara Online di Laman Resmi Taspen

Selain secara manual, Taspen juga menyediakan layanan klaim daring yang dapat diakses melalui situs resmi https://tos.taspen.co.id. Jika belum tahu, langkah-langkah cara klaimnya adalah sebagai berikut:

  1. Buka situs tos.taspen.co.id melalui peramban.
  2. Pilih menu Klaim Online, lalu klik opsi Pensiunan.
  3. Tentukan hubungan keluarga: Suami/Istri/Anak Kandung.
  4. Pilih jenis klaim: Uang Duka Wafat (UDW).
  5. Formulir dan syarat lengkap pengajuan dapat pula diunduh melalui laman resmi https://tcare.taspen.co.id/index.php/tcare/formulir.

Besaran Dana UDW yang Diterima

PT Taspen menyampaikan bahwa jumlah uang duka wafat yang akan diterima oleh ahli waris bervariasi tergantung dari instansi tempat pensiunan bertugas, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Tema dan Makna Logo Hari Anak Nasional 2025


Berita Terkait


News Update