Satu hal yang membuat publik makin tertarik adalah soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dennie ke KPK pada awal 2025.
Total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 4,3 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: > Rp 3 miliar
- Kendaraan pribadi: Toyota Innova, Mitsubishi Pajero Sport, Yamaha NMax
- Tabungan dan kas: Rp 460 juta
- Utang pribadi: Sekitar Rp 350 juta
Disebutkan pula bahwa beberapa aset berasal dari warisan dan pendapatan sang istri yang berprofesi sebagai advokat. Hal ini mempertegas bahwa kekayaan yang dimiliki bukanlah hasil gratifikasi atau tindakan melawan hukum.
Media Sosial dan Privasi: Mengapa Tidak Ditemukan Akun Instagram Dennie?
Satu pertanyaan yang banyak muncul di pencarian Google pasca putusan Tom Lembong adalah:
“Apa akun Instagram Dennie Arsan Fatrika?”
Hingga artikel ini ditulis, tidak ditemukan akun resmi maupun publik atas nama Dennie Arsan Fatrika di Instagram, Twitter, maupun Facebook.
Apakah ini disengaja?
Dalam konteks pejabat yudisial, hal ini justru menjadi indikator profesionalisme. Banyak hakim di Indonesia sengaja membatasi eksistensi digital mereka demi:
- Menghindari konflik kepentingan
- Menjaga netralitas
- Menghindari interpretasi publik yang bias
- Menjaga etika jabatan
Bagi Dennie, ketidakhadirannya di media sosial bisa dilihat sebagai bentuk keteguhan menjaga integritas dalam profesi.
Baca Juga: Obrolan Warteg: Ingin Hadirkan Kembali PMP
Publik sering kali melihat hakim sebagai institusi: tegas, netral, dan kaku. Namun di balik jubah hitam itu adalah manusia biasa yang menghadapi dilema moral, tekanan publik, dan tanggung jawab besar.
Dalam kasus Dennie Arsan, terlihat bahwa ia memilih tidak mengejar popularitas, tetapi tetap menjalankan tugas sesuai jalur hukum. Ia tidak muncul di depan kamera, tidak membuat pernyataan viral, dan tidak mencari pujian publik. Bahkan saat jadi sorotan, ia tetap menjaga jarak dari hiruk-pikuk media.
Di tengah era digital yang penuh eksposur, sikap ini justru menjadi bentuk keberanian tersendiri.