LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebak, Banten, ajukan gugatan cerai kepada pasangannya, mayoritas karena alasan ekonomi.
Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, mencatat ada 30 ASN yang mengajukan izin atau permohonan cerai sepanjang tahun 2025, terhitung sejak Januari hingga pertengahan Juli.
Sekadar diketahui, seorang ASN yang akan melakukan perceraian harus mengikuti beberapa tahapan dan melibatkan sejumlah pihak, termasuk BKPSDM dan pemeriksaan oleh inspektorat.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Ikbaludin, mengatakan, dari 30 ASN yang mengajukan perceraian ke BKPSDM, didominasi oleh perempuan, yang bekerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Segini Uang Duka Wafat PNS Aktif dan Pensiunan ASN, Berapa Santunan yang Didapat?
"Iya, selama kurun waktu 7 bulan di tahun 2025 ini, kami menerima sebanyak 30 ASN yang mengajukan perceraian. Rata-rata, yang mengajukan itu, dari kaum perempuan," kata Ikbaludin, Minggu, 20 Juli 2025.
Dijelaskan Ikbaludin, dari 30 ASN yang mengajukan permohonan perceraian, 24 sudah diproses, sedangkan 6 orang masih menunggu jadwal.
Menurutnya, berdasarkan temuan BKPSDM, ada dua faktor yang memengaruhi ASN mengajukan perceraian. Di antaranya, masalah ekonomi dan ada orang ketiga.
"Jadi, faktor puluhan ASN mengajukan permohonan cerai ke kami, antara masalah ekonomi dan orang ketiga," ujarnya.
Sebelum BKPSDM Lebak menyetujui pengajuan cerai para ASN tersebut, ada tahapan mediasi yang ditempuh di internal OPD masing-masing atau tempat ASN bekerja.
"Apabila di OPD masih tidak bisa, dilanjutkan ke BKPSDM, dan kami akan memanggil kedua belah pihak suami dan istrinya untuk minta keterangan lebih jauh," tuturnya.
Baca Juga: 15 Persen ASN Pemprov Jakarta Alami Masalah Kejiwaan
"Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak, kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka selama tiga bulan," sambungnya.
Kemudian lanjut dia, setelah tiga bulan, pihaknya memanggil kembali yang bersangkutan apakah mau lanjut proses perceraiannya atau ternyata mau memperbaiki hubungan rumah tangga lagi.
"Jadi, kami pun tidak serta merta langsung menyetujui mereka bercerai. Tapi ada mediasi dulu, ada upaya-upaya perbaikan masalah rumah tangga mereka," jelasnya.
Namun tambah dia, dari upaya mediasi yang dilakukan pihaknya, hanya sekitar 10 persen ASN yang mengajukan permohonan cerai yang bisa diperbaiki lagi.
"Pengalaman kami paling hanya 10 persen yang kembali bersama menunda perceraian. Sisanya, lanjut ke pengadilan," tambahnya.
Ikbaludin menjelaskan, pihaknya pun selalu menyarankan kepada setiap ASN yang melakukan usulan perceraian ke BKPSDM, untuk jangan sampai mengganggu kinerja mereka.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan. Ada saja sebagian ASN yang rumah tangganya memiliki masalah itu berdampak pada pekerjaan mereka. Namun tidak berdampak luas, karena kami juga selalu mewanti-wanti," jelasnya.
Ia menyebut, usulan perceraian yang diajukan ASN tahun 2025 ini terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun 2024 lalu.
"Kalau tahun 2024 lalu, hanya 25 orang ASN. Tapi sekarang ini baru 7 bulan sudah mencapai 30 ASN, jadi tahun ini lebih tinggi kasusnya," terangnya.