Baca Juga: 15 Persen ASN Pemprov Jakarta Alami Masalah Kejiwaan
"Kami juga memberikan solusi, apakah mereka mau berdamai atau tidak, kalau masih ragu kami berikan kesempatan kepada mereka selama tiga bulan," sambungnya.
Kemudian lanjut dia, setelah tiga bulan, pihaknya memanggil kembali yang bersangkutan apakah mau lanjut proses perceraiannya atau ternyata mau memperbaiki hubungan rumah tangga lagi.
"Jadi, kami pun tidak serta merta langsung menyetujui mereka bercerai. Tapi ada mediasi dulu, ada upaya-upaya perbaikan masalah rumah tangga mereka," jelasnya.
Namun tambah dia, dari upaya mediasi yang dilakukan pihaknya, hanya sekitar 10 persen ASN yang mengajukan permohonan cerai yang bisa diperbaiki lagi.
"Pengalaman kami paling hanya 10 persen yang kembali bersama menunda perceraian. Sisanya, lanjut ke pengadilan," tambahnya.
Ikbaludin menjelaskan, pihaknya pun selalu menyarankan kepada setiap ASN yang melakukan usulan perceraian ke BKPSDM, untuk jangan sampai mengganggu kinerja mereka.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan. Ada saja sebagian ASN yang rumah tangganya memiliki masalah itu berdampak pada pekerjaan mereka. Namun tidak berdampak luas, karena kami juga selalu mewanti-wanti," jelasnya.
Ia menyebut, usulan perceraian yang diajukan ASN tahun 2025 ini terbilang cukup tinggi dibandingkan tahun 2024 lalu.
"Kalau tahun 2024 lalu, hanya 25 orang ASN. Tapi sekarang ini baru 7 bulan sudah mencapai 30 ASN, jadi tahun ini lebih tinggi kasusnya," terangnya.