Pengamat Politik Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S1 untuk Capres dan Cawapres

Minggu 20 Jul 2025, 13:24 WIB
Potret gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. (Sumber: Ist.)

Potret gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia. (Sumber: Ist.)

"Artinya, di Pemilu 2029 dan seterusnya, siapa pun dengan ijazah SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah dapat mencalonkan diri asalkan didukung partai politik dan mendaftar ke KPU. Tidak perlu harus S1, S2, apalagi profesor,"


Berita Terkait


News Update