"Artinya, di Pemilu 2029 dan seterusnya, siapa pun dengan ijazah SMA, SMK, atau Madrasah Aliyah dapat mencalonkan diri asalkan didukung partai politik dan mendaftar ke KPU. Tidak perlu harus S1, S2, apalagi profesor,"
Pengamat Politik Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi yang Tolak Gugatan Syarat Pendidikan S1 untuk Capres dan Cawapres
Minggu 20 Jul 2025, 13:24 WIB

Editor
Muhamad Arip Apandi Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.