Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima pensiunan PNS sesuai dengan golongan, berdasarkan ketentuan yang masih berlaku:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- Ib: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- Ic: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- Id: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
- IIa: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- IIb: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- IIc: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- IId: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- IIIb: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- IIIc: Rp1.748.096 – Rp3.866.106
- IIId: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV
- IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Jumlah yang diterima dapat berbeda-beda tergantung pada masa kerja dan jabatan terakhir sebelum pensiun.
Baca Juga: Link Hasil Pengumuman Seleksi Mandiri Universitas Udayana 2025
Tidak Ada Kenaikan Tambahan untuk Agustus 2025
Meskipun sempat mencuat wacana adanya kenaikan lanjutan dalam PP terbaru, hingga kini pemerintah belum mengesahkan regulasi baru yang mengubah struktur dana pensiun yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Keuangan belum merilis dokumen resmi mengenai perubahan tersebut.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa tidak ada kenaikan tambahan dalam pencairan dana pensiun pada tanggal 1 Agustus 2025.
Taspen Tetap Jadi Penyalur Dana Pensiun
PT Taspen (Persero) tetap menjadi institusi resmi yang menyalurkan dana pensiun bagi para pensiunan PNS.
Pencairan dilakukan melalui rekening pensiunan masing-masing, yang telah terdaftar dalam sistem Taspen.