POSKOTA.CO.ID - Bagi para guru madrasah yang lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan (Daljab) tahun 2025, tahap lapor diri ke LPTK menjadi langkah krusial sebelum memasuki proses pendidikan profesi secara penuh.
Proses ini wajib diikuti oleh seluruh peserta yang akan mengikuti PPG untuk mata pelajaran umum di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Peserta yang lolos, wajib mengunggah dokumen penting melalui sistem online.
Baca Juga: Cek Kelulusan UKMPPG Kemenag 2025 dan Simak Manfaat yang Diterima bagi yang Lolos
Tahapan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan Saat Lapor Diri PPG
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu dipindai dan diunggah saat proses lapor diri ke LPTK:
- Format A1 (dokumen khusus pendidik madrasah)
- Pakta Integritas (gunakan template resmi)
- Surat Pernyataan Izin dari Kepala Sekolah
- Ijazah S1
- Transkrip Nilai Akademik
- KTP
- Surat Keterangan Sehat dan SKCK
- SK Kepegawaian Terakhir
- Foto Resmi Berwarna (bukan hasil scan)
Dokumen di atas harus dipindai dari dokumen asli dalam format yang jelas dan rapi untuk memastikan proses verifikasi berjalan lancar.
Agenda Orientasi dan Pelaksanaan PPG 2025
Setelah menyelesaikan proses lapor diri, peserta akan mengikuti orientasi PPG yang diselenggarakan oleh LPTK pada 1 hingga 5 Juni 2025.
Baca Juga: Panduan Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2 di SIMPKB, Beserta Jadwal Penting yang Harus Diketahui
Dalam kegiatan ini, peserta akan mendapatkan informasi lengkap mengenai:
- Kurikulum dan metode pembelajaran PPG
- Kebijakan akademik
- Sistem evaluasi dan kelulusan
Kemudian, pelaksanaan resmi PPG Dalam Jabatan dimulai pada 6 Juni hingga 18 Juli 2025, yang akan dilanjutkan dengan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) pada 20 Juli 2025.
Baca Juga: UKPPPG 2024: 3 Komponen Penentu Kelulusan Sertifikasi Guru yang Wajib Diketahui