JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu berinisial H, 40 tahun, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dalam pekerjaannya ini, ia dibantu sang anak, NA, 20 tahun.
H mendapatkan pekerjaan sebagai kurir saat datang ke rumah mertuanya yang sedang terbaring sakit. Kemudian, ia bertemu pria berinisial AZ yang meberikannya pekerjaan dengan imbalan sebesar Rp15 juta.
Hamseh, ibu berusia sekitar 40 tahun asal Madura, Jawa Timur ini menjadi target bandar untuk dijadikan objek sebagai kurir sabu lintas Provinsi. Bahkan Hamseh mengajak anaknya untuk menjadi kurir narkoba.
"Terus suruh bawain barang, terus upahnya dikasih Rp15 juta. Ya itu kan banyak bang bagi saya orang enggak punya, buat orang enggak mampu," kata H yang telah mengenakan baju tahanan di Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.
Baca Juga: Polisi Tangkap Bang Jago Pemalak Sopir Travel demi Beli Sabu di Tambora
Setelah itu, H membawa sabu ke Jakarta dengan menaiki bus. Tiba di Jakarta, ia menyerahkan barang pesanan kepada pria berpakaian ojol sesuai dengan arahan bandar.
Karena hasil pertama itu mulus, ia mendapatkan tugas pengiriman di Jakarta untuk kedua kalinya, tetapi NA yang disuruh mengirim barang haram tersebut. NA yang berada di Madura dihubungi sang ibu mengambil paket di Pangkalan.
"Saya tau (itu narkoba), tapi berapa kilonya yang dibawa saya enggak tau," kata Anam sambil tertunduk.
NA ditugaskan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Dengan menaiki bus, ia membawa narkoba seberat 2 kg.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Jaringan Lapas Salemba di Depok
"Kan mamah saya disuruh, mamah saya posisinya lagi di Jakarta, terus di telpon sama yang punya barang yang di Madura, saya suruh berangkat, saya disuruh mamah saya dari Madura. Saya naik bus dibawa pakai tas," ucap dia.
Namun, aksinya digagalkan polisi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Bersama barang bukti sabu 2 kg, H dan NA ditangkap.
Berdasarkan keterangan NA yang bekerja sebagai kuli es serut di Jakarta itu terdesak ekonomi, sehingga nekat menjadi kurir.
"Duitnya buat bayar hutang, buat kebutuhan. Kalau yang kedua ini, uangnya belum dikasih, baru dikasih Rp1 juta cuma buat ongkos," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 11 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap
Sementara itu, H mengaku uang dari pekerjaan kotor itu digunakan untuk keperluan pribadi dan rumah.
"Buat renovasi rumah juga, kayu udah pada reyot itu rumah yang di kampung," kata Hamseh.
Atas perbuatannya, ibu dan anak ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.