Namun, aksinya digagalkan polisi di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 13 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Bersama barang bukti sabu 2 kg, H dan NA ditangkap.
Berdasarkan keterangan NA yang bekerja sebagai kuli es serut di Jakarta itu terdesak ekonomi, sehingga nekat menjadi kurir.
"Duitnya buat bayar hutang, buat kebutuhan. Kalau yang kedua ini, uangnya belum dikasih, baru dikasih Rp1 juta cuma buat ongkos," ujarnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 11 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap
Sementara itu, H mengaku uang dari pekerjaan kotor itu digunakan untuk keperluan pribadi dan rumah.
"Buat renovasi rumah juga, kayu udah pada reyot itu rumah yang di kampung," kata Hamseh.
Atas perbuatannya, ibu dan anak ini disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotia dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.