PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya

Rabu 16 Jul 2025, 10:10 WIB
PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

PPG Guru Tertentu 2025 Dibuka Resmi oelh Kemendikdasmen, Berikut Ketentuannya (Sumber: Canva/Edited Muhammad Ibrahim)

Dilansir Poskota melalui situs resmi ppg.dikdasmen.go.id, berikut adalah persyaratannya:

1.     Warga Negara Indonesia (WNI).

2.     Belum memiliki sertifikat pendidik.

3.     Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

4.     Memiliki ijazah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5.     Belum mencapai batas usia pensiun Guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Cara Akses Sertifikasi Pendidik PPG 2025 di Ruang GTK, Cek Langkah serta Jadwal Terbarunya

6.     Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah sesuai dengan data pada Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) dengan status valid pada laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.

7.     Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

  • mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;
  • aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8.     Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

  • bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
  • terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
  • aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

9.     Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

Baca Juga: PPPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya


Berita Terkait


News Update