Larangan Second Account! DPR Usulkan 1 Orang 1 Akun Medsos

Rabu 16 Jul 2025, 17:25 WIB
DPR RI usulkan pelarangan seccond account (Sumber: Pinterest)

DPR RI usulkan pelarangan seccond account (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh memberikan usulan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah platform digital besar yaitu Meta, Google, TikTok, dan Youtube.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 Juli 2025, Oleh menyarankan larangan memiliki akun ganda atau second account dimasukkan ke dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Usulan ini tidak hanya berlaku bagi pengguna individu, namun mencakup perusahaan dan lembaga.

Oleh Soleh mengatakan bahwa kepemilikan akun ganda di media sosial sering disalahgunakan, salah satu penyalahgunaan yang marak adalah pengerahan buzzer yang mengelola ratusan hingga ribuan akun palsu.

"Walaupun di sisi lain bagi platform akun ganda mungkin menguntungkan, tapi secara umum 100 persen saya rasa akun ganda ini justru malah menjadi ancaman dan bahkan merusak," ujar Oleh.

Selain itu, dirinya juga menyoroti fenomena selebritas dadakan yang lahir dari aktivitas buzzer.

"Sosok yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi pemengaruh (influencer) malah jadi terkenal. Ini sangat merusak," ungkapnya.

Dalam pembahasan tersebut, Oleh menekankan platform digital untuk bertanggung jawab dalam menyaring dan mengelola akun-akuun yang terindikasi ganda.

Dia menyebut, langkah ini merupakan satu-satunya cara untuk menekan penyebaran konten ilegal dan manipulatif.

“Maksud saya, ini bagaimana platform semuanya ya, Meta, TikTok, dan YouTube, ini dalam rangka memfilter akun ganda. Karena hanya itulah satu-satunya cara yang bisa menghandle berbagai ilegal konten-konten," ujarnya.


Berita Terkait


News Update