JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras di wilayah Jakarta Barat, digeruduk Satpol PP, Selasa, 15 Juli 2025. Sedikitnya 2.030 butir obat keras dimusnahkan.
Penggerebekan dilakukan terhadap toko di tiga kecamataan berbeda, yakni Kebon, Jeruk, Cengkareng, dan Tambora.
"Total ada 2.030 butir obat-obatan. Yang kami tertibkan itu adalah obat-obat yang tidak mempunyai izin resep dokter yang diperjual-belikan bebas di berkedok toko kosmetik," kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar kepada wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Edison menjelaskan, razia menyasar obat-obatan keras jenis Tramadol, Alprazolam dilakukan setidaknya menyasar tujuh toko kosmetik. Adapun razia dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 terkait penertiban obat-obatan terlarang.
Baca Juga: Sejumlah Toko Kosmetik Dirazia Satpol PP Jakbar, Ribuan Obat Keras Langsung Dimusnahkan
"Ya, antara lain obat-obatnya itu adalah Eksimer, Tramadol, itulah yang paling utama. Karena ini menimbulkan daripada gangguan trantibum yang mana pada remaja-remaja, banyak yang mengkonsumsi obat ini. Menjadikan berani nyalinya jadi tawuran, bahkan juga begal-begal," ucap dia.
Menurutnya, para pedagang kosmetik menjual obat keras sebagai usaha kedua.
"Karena obat ini sangat-sangat laris bagi orang-orang yang sering menimbulkan kegaduhan, gangguan ketertiban umum lah ya," ujarnya.
Obat-obatan yang disita kemudian dilarutkan, lalu dibuang. Sementara itu, para pedagang diberikan edukasi dan sosialiasi tentang larangan menjual obat keras tanpa resep dokter.
Baca Juga: Hari Anti Narkoba Sedunia Diperingati Tiap 26 Juni, Berikut Sejarah dan Bahaya Kecanduan Obat Keras
"Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kami, nanti kami ajukan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," katanya.