BEKASI BARAT, POSKOTA.CO.ID - Niat hati ingin memiliki kontrakan dua pintu untuk investasi, Ani, 53 tahun, warga Kranji, Bekasi Barat, justru jadi korban penipuan berkedok jual beli kontrakan.
Ironisnya, Ani sampai nekat meminjam uang puluhan juta rupiah dari adiknya demi melunasi pembayaran sebesar Rp200 juta yang sebelumnya disepakati dengan terduga pelaku, Karsih. Ani kini hanya meradang dan menyesal karena dia tertipu Karsih.
“Waktu itu suami saya lihat iklan di Facebook, ada yang jual kontrakan namanya Yurike. Terus kami diajak ke lokasi, ketemu sama Bu Karsih. Pas tawar-menawar disepakati harganya 200 juta untuk dua unit. Sebagian uang itu saya pinjam dari adik saya,” kata Ani saat ditemui Poskota, Selasa, 15 Juli 2025.
Karena keterbatasan dana, Ani mengaku hanya sanggup membayar Rp100 juta dan meminta keringanan.
Baca Juga: Ketua RW Beberkan Cara Pelaku Penipuan Jual Beli Kontrakan Jerat Korban di Bekasi
Awalnya ia memberikan tanda jadi sebesar Rp2 juta, lalu sisanya disetor bertahap, termasuk saat pembuatan akta jual beli palsu di tempat yang diklaim sebagai rumah notaris.
“Begitu sampai sana, kami bikin akta jual beli. Setelah itu saya transfer lagi ke suaminya Karsih Rp75 juta. Tapi belum juga surat jadi, Karsih minta lagi 70 juta, katanya buat kuliah anaknya,” ujar Ani.
Merasa sudah hampir lunas, Ani menunda sisa pelunasan sebesar Rp20 juta sambil menunggu janji surat resmi diselesaikan. Namun bukan surat yang datang, justru pelaku Karsih malah kabur. Hingga kini, Ani sudah kehilangan total Rp170 juta.
“Saya kasih waktu dua bulan, kalau enggak jadi saya minta uang balik. Tapi sampai sekarang enggak ada kejelasan. Terakhir komunikasi bulan Juni. Sekarang nggak bisa dihubungi,” keluhnya.
Mirisnya lagi, Ani sempat percaya proses transaksi sah karena difasilitasi pihak yang mengaku notaris. Namun belakangan, orang tersebut ternyata hanyalah seorang juru ketik, bukan notaris resmi.
Baca Juga: Korban Kontrakan Fiktif di Bekasi Bertambah Jadi 63 Orang, Pelaku Ternyata Seorang Ustazah
“Notaris yang pertama katanya meninggal. Diganti orang lain namanya Arif. Tapi ternyata dia bukan notaris, cuma juru ketik. Itu saya dapat info dari bosnya langsung,” tutur Ani.
Ani mengaku harus meminjam uang sebesar Rp55 juta dari adiknya demi membayar sisa kontrakan tersebut. Kini ia hanya bisa menyesali keputusan tersebut, terlebih adiknya sampai syok begitu tahu uangnya raib karena penipuan.
“Adik saya kerja nyuci baju di rumah orang. Begitu tahu ditipu langsung syok. Saya juga bingung sekarang harus bagaimana,” kata Ani.
Kasus ini menambah daftar panjang korban penipuan kontrakan fiktif di RW 011, Jakasampurna, Bekasi Barat. Data terakhir menyebutkan jumlah korban sudah mencapai 63 orang dengan total kerugian lebih dari Rp7 miliar. (CR-3)