Tahap berikutnya adalah pemberian fasilitas oleh negara. Tidak hanya soal permodalan, juga perlindungan akses pasar dalam dan luar negeri, melalui pelatihan dan bimbingan secara berkelanjutan.
Percuma memiliki produk unggulan, tetapi tidak dilirik pasar karena kurangnya perlindungan dari negara. (Azisoko)