POSKOTA.CO.ID - Sosok Jonathan Frizzy kini tengah menyita perhatian publik setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus cartridge pods atau vape yang mengandung zat etomidate cukup tinggi.
Berdasarkan informasi, pada 3 Mei 2025 Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung dalam acara jumpa pers.
Baca Juga: Ngaku Alami KDRT, Istri Jonathan Frizzy Jalani Pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan
Dalam kesempatan itu pun polisi mengungkap barang bukti dan peran Ijonk, sapaan akrab Jonatahn Frizzy.
Barang Bukti
Adapun barang bukti yang diungkap oleh pihak kepolisian yakni berupa likuid cartridge pods mengandung zat etomidate.
Menurut keterangan polisi, kandungan zat etomidate tersebut cukup besar. Sehingga, Jonathan Frizzy dinyatakan sebagai tersangka.
Peran Jonathan Frizzy
Sementara itu, peran Jonathan Frizzy dibeberkan oleh polisi. Menurut keterangan polisi, pria yang berprofesi sebagai aktor tersebut mengatur semuanya.
Baca Juga: Istri Jonathan Frizzy Serahkan Bukti Visum ke Kepolisian Dugaan Kasus KDRT
Yakni dari sejak awal barang bukti masih berada di Malaysia supaya bisa masuk ke tanah air, hingga pengurusan di Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta.
Tidak hanya itu, polisi ngatakan bahwa Ijonk juga berkomunikasi secara langsung dengan bandar EDS.