Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawianti Terjerat Kasus Apa? Viral Sanksi Turun Jabatan karena Langgar UU Pers

Senin 14 Jul 2025, 07:37 WIB
Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti bersama dengan I Nyoman Sariana alias Dede. (Sumber: TikTok/@elangbalix)

Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti bersama dengan I Nyoman Sariana alias Dede. (Sumber: TikTok/@elangbalix)

POSKOTA.CO.ID - Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti kini tengah menjadi perbincangan hangat publik.

Ia menjadi sorotan setelah dijatuhi sanksi etik dan administratif oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Hal tersebut buntut dari dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.

Kasus ini bukan hanya menjadi perhatian masyarakat Bali, namun juga memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis nasional yang menilai peristiwa ini sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

Aipda Eka, yang diketahui menjalin hubungan dengan pria bernama I Nyoman Sariana alias Dede, yang disebut-sebut sebagai wartawan abal-abal dinyatakan melanggar etika profesi dalam sidang yang digelar pada Jumat, 11 Juli 2025.

Sejak itu, Aipda Eka belum memberikan keterangan resmi kepada media, meski telah dihubungi sejak tanggal yang sama hingga keesokan harinya.

Baca Juga: Fritz Fernandez Siapa dan Apa Jabatannya di JKT48? Viral Tagar Fufufuritsu Out Banjiri Media Sosial

Aipda Eka Bali Terjerat Kasus Apa?

Putusan dari sidang etik yang digelar KKEP Polri menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada Aipda Eka.

Sanksi etik yang dijatuhkan berupa permintaan maaf secara lisan dan tertulis, serta kewajiban mengikuti pembinaan rohani, mental, dan penguatan profesi selama satu bulan penuh.

Sementara itu, sanksi administratifnya adalah demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun penuh.

Sebagai bagian dari sanksi administratif, Aipda Eka juga dipindahkan dari jabatannya di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali ke satuan Polres Bangli.

Keputusan ini diambil setelah penyelidikan internal membuktikan adanya unsur intimidasi terhadap wartawan dalam peristiwa peliputan yang terjadi pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.

Meski telah dijatuhi sanksi, respons publik, terutama dari kalangan jurnalis, masih belum mereda.

Kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, secara terbuka menyatakan bahwa hukuman tersebut bersifat "hanya formalitas" dan tidak memberikan efek jera.

Ia menegaskan, intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tak cukup hanya diselesaikan lewat jalur etik internal kepolisian.

Masalah hukum tidak berhenti pada putusan etik semata. Pada hari yang sama, yakni 11 Juli 2025, Aipda Eka dan kekasihnya, I Nyoman Sariana alias Dede, resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.

Laporan tersebut didaftarkan oleh jurnalis Radar Bali, Andre Sulla, yang mengaku menjadi korban intimidasi dan penghalangan saat melakukan peliputan sejak Mei hingga 1 Juli 2025.

Selain itu, Andre juga menyebut dirinya difitnah melalui video yang beredar di media sosial, yang ia anggap mencemarkan nama baiknya.

Unsur ini memperluas dimensi perkara ke kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Lirik Lagu Melly Mike - Young Black And Rich, Viral Joget Perahu Pacu Jalur 'Aura Farming'

Kronologi Kejadian

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang berujung pada pelaporan Aipda Eka dan kekasihnya.

  • Mei – 1 Juli 2025: Andre Sulla menjalankan tugas peliputan terkait isu lokal yang kemudian memicu tindakan intimidatif terhadap dirinya.
  • 1 Juli 2025: Andre diduga mengalami intimidasi saat peliputan di tengah momen Hari Bhayangkara ke-79.
  • 7 Juli 2025: Andre melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali, membawa potongan video sebagai barang bukti.
  • 11 Juli 2025: Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU Pers dimasukkan ke SPKT Polda Bali dan tercatat dalam STPDL Nomor 1309/VII/2025.

Berita Terkait


News Update