Keputusan ini diambil setelah penyelidikan internal membuktikan adanya unsur intimidasi terhadap wartawan dalam peristiwa peliputan yang terjadi pada 1 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
Meski telah dijatuhi sanksi, respons publik, terutama dari kalangan jurnalis, masih belum mereda.
Kuasa hukum dari Solidaritas Jurnalis Bali, I Made "Ariel" Suardana, secara terbuka menyatakan bahwa hukuman tersebut bersifat "hanya formalitas" dan tidak memberikan efek jera.
Ia menegaskan, intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tak cukup hanya diselesaikan lewat jalur etik internal kepolisian.
Masalah hukum tidak berhenti pada putusan etik semata. Pada hari yang sama, yakni 11 Juli 2025, Aipda Eka dan kekasihnya, I Nyoman Sariana alias Dede, resmi dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik.
Laporan tersebut didaftarkan oleh jurnalis Radar Bali, Andre Sulla, yang mengaku menjadi korban intimidasi dan penghalangan saat melakukan peliputan sejak Mei hingga 1 Juli 2025.
Selain itu, Andre juga menyebut dirinya difitnah melalui video yang beredar di media sosial, yang ia anggap mencemarkan nama baiknya.
Unsur ini memperluas dimensi perkara ke kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Lirik Lagu Melly Mike - Young Black And Rich, Viral Joget Perahu Pacu Jalur 'Aura Farming'
Kronologi Kejadian
Berikut adalah rangkaian peristiwa yang berujung pada pelaporan Aipda Eka dan kekasihnya.
- Mei – 1 Juli 2025: Andre Sulla menjalankan tugas peliputan terkait isu lokal yang kemudian memicu tindakan intimidatif terhadap dirinya.
- 1 Juli 2025: Andre diduga mengalami intimidasi saat peliputan di tengah momen Hari Bhayangkara ke-79.
- 7 Juli 2025: Andre melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali, membawa potongan video sebagai barang bukti.
- 11 Juli 2025: Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran UU Pers dimasukkan ke SPKT Polda Bali dan tercatat dalam STPDL Nomor 1309/VII/2025.