Ilustrasi penipuan jual beli rumah. (Sumber: Pinterest)

JAKARTA RAYA

Niat Bantu Orang Tua Beli Rumah, Pemuda di Depok Malah Ditipu Teman

Sabtu 12 Jul 2025, 15:37 WIB

BOJONGSARI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial AYP, 23 tahun, melaporkan temannya, AR, atas dugaan penipuan jual beli rumah di Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.

AYP mengaku telah melaporkan AR ke Polres Metro Depok. Namun, sampai saat ini belum ada proses yang jelas dari pihak kepolisian atas peristiwa tersebut.

AR diketahui merupakan pengembang perumahan yang diduga telah menggelapkan uang konsumen, termasuk AYP.

"Sampai saat ini belum ada perkembangan kasus saya yang dilaporkan ke Polres Metro Depok," kata AYP kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu siang, 12 Juli 2025.

AYP menceritakan awal dugaan penggelapan uang rumah, terjadi pada bulan Oktober 2023. Saat itu, dia diminta orang tuanya untuk mencari rumah.

Kebetulan, AR yang dia kenal dekat mengaku, sebagai pengembang perumahan.

Baca Juga: BKN Tegaskan Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2025 Belum Keluar, Waspada Penipuan! Ini Penjelasan Lengkapnya

Korban menghubungi AR dan menjelaskan bahwa sedang mencari rumah dengan harga di bawah Rp200 juta.

AR menyanggupi dan akhirnya AYP memutuskan untuk membeli rumah dari temannya tersebut.

"Karena percaya terhadap AR, karena pernah cerita bapaknya punya perumahan. Jadi beli rumah melalui tangan AR ini," katanya.

"Untuk jalur jual beli rumah, jujur masih kurang paham. Karena itu akhirnya saya mempercayai teman saya ini, karena memang teman dekat saya dulu pas SMP."

"Akhirnya saya hubungi AR. Saya jelasin ke dia, kalau saya lagi cari rumah di bawah Rp200 juta. Karna bujetnya cuma ada segitu," terangnya.

AR menurut korban sempat mengaku tengah membangun perumahan di Duren Seribu dan menunjukkan lahan untuk pembangunan properti. Atas dasar ucapan pelaku tersebut, AYP merasa yakin dan percaya kepada AR.

“Saya, ibu, dan adik saya akhirnya ke sana untuk survei. Setelah ngobrol-ngobrol cukup panjang, akhirnya ibu saya setuju karena merasa cocok,” jelas AYP.

Pada saat proses jual beli tersebut, AYP mengungkapkan, AR mematok harga awal Rp160 juta. Namun, proses jual beli itu hanya deal secara lisan saja. Tidak ada surat atau dokumen pelengkap lainnya.

"Dalam proses jual beli lisan saja. Karena tidak begitu memahami soal jual beli rumah. Di pikiran saya itu hanya percaya sama dia, karena kan dia orang yang saya kenal sekaligus teman main saya," tuturnya.

Setelah itu, korban AYP membayar booking fee di luar harga rumah dengan nilai Rp2,5 juta.

Baca Juga: 2 Pelaku Penipuan di Marketplace Modus Ngaku Anggota Polisi Ditangkap Polres Metro Jakbar

Kemudian perjanjiannya DP Rp100 juta, sementara sisanya nanti ketika rumah tersebut sudah rampung dibangun, dengan janji tiga bulan selesai terhitung dari Oktober 2023.

“Awalnya saya booking fee itu Rp2,5 juta. Selang beberapa hari setelahnya saya bayar lagi Rp100 juta secara dua tahap,” bebernya.

Kejanggalan mulai dirasakan korban karena janji rumah selesai dibangun dalam tiga bulan tak kunjung terealisasi hingga setahun lebih.

Saat ditanya, AR selalu berkilah dan mengumbar janji. AYP pun inisiatif mengecek situasi di lahan perumahan yang diklaim milik keluarga AR.

Sesampainya di lokasi, rumah yang diharapkannya itu tak kunjung selesai. Proses pembangunan hanya pada tahap pondasinya.

“Saya bingung dong. Kok rumah saya enggak dibangun-bangun. Tetapi AR minta uang lagi Rp20 juta, katanya buat biaya bangunan," jelas AYP.

"Akhirnya dikasih sama ibu saya. Jadi, total uang yang sudah keluar itu Rp122,5 juta yang sudah masuk, termasuk booking fee itu," ujarnya.

Pada Desember 2024, AR tiba-tiba datang ke rumah memberi kabar kalau rumah yang tengah digarapnya itu, bermasalah. Sehingga pembangunan terpaksa disetop.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso mengatakan, dugaan penggelapan dana oleh pengembang perumahan, masih dalam dalam proses penyelidikan.

"Masih proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. Semua masih dalam berproses, jadi mohon waktunya," kata Bambang.

Tags:
penipuan propertiperumahanDepokpenipuan

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor