POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 untuk periode April-Juni 2025 ternyata belum sepenuhnya selesai hingga Juli ini.
Meski demikian, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah mempersiapkan penyaluran untuk tahap ketiga.
Perubahan besar terjadi dalam daftar penerima bansos akibat transisi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN).
Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang khawatir apakah mereka masih termasuk penerima bansos di tahap ketiga ini.
Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan, seperti pemeringkatan kesejahteraan dan pembatasan masa penerimaan bansos maksimal 5 tahun, untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Apa Penyebab Penyaluran Bansos Tahap 2 Belum Tuntas?
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos pada Jumat, 11 Juli 2025. Beberapa faktor utama yang menyebabkan penyaluran tahap 2 belum selesai adalah:
Pemutakhiran Data:
- Sekitar 768.000 KPM memiliki data tidak sesuai di DTSN, seperti NIK tidak valid, nama tidak cocok dengan KTP/KK, atau data ganda.
- Hingga Juli 2025, masih ada 36.000 KPM yang datanya sedang diperbaiki, sehingga menghambat pencairan bansos mereka.
Perubahan Saluran Penyaluran ke Bank Himbara:
- Migrasi penyaluran bansos dari PT Pos Indonesia ke Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) juga menyebabkan keterlambatan.
- Disebutkan bahwa sekitar 1.315.886 KPM belum memiliki rekening aktif atau sedang dalam proses pembukaan rekening kolektif (Burekol), terutama untuk 629.151 KPM baru.
- Proses pembukaan rekening dan distribusi Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta aktivasi rekening di daerah terpencil juga turut memperlambat penyaluran.
Siapa yang Berpotensi Masuk Daftar Penerima Bansos Tahap 3?
Meski tidak ada kepastian mutlak, daftar penerima tahap 3 kemungkinan besar tidak jauh berbeda dengan tahap 2, dengan beberapa syarat berikut:
- Data KPM Valid: Data KPM harus sesuai di tahap 2, termasuk NIK yang terdaftar dan rekening aktif.
- Kategori Desil di DTSN: KPM harus masih berada di desil 1-4 untuk PKH dan desil 1-5 untuk BPNT berdasarkan DTSN.
- Tidak Melakukan Pelanggaran: KPM tidak terindikasi menyalahgunakan bansos, misalnya untuk judi online.