Berdasarkan informasi terbaru, beberapa kriteria KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima tahap 3 meliputi:
Tidak Terdaftar di DTSN:
- KPM yang datanya tidak ada di DTSN karena ketidaksesuaian (NIK tidak valid, nama tidak cocok, atau alamat tidak jelas) otomatis tidak lagi mendapat bansos.
- Di tahap 2, masih ada 363.000 KPM yang datanya belum diperbaiki, dan jika tidak segera diselesaikan, mereka tidak akan menerima bansos tahap 3.
Kondisi Ekonomi Meningkat:
- KPM yang dianggap sudah lebih sejahtera, misalnya memiliki penghasilan di atas UMK, memiliki mobil, atau usaha dengan pendapatan stabil.
- Contohnya, 4.386 KPM di desil 10 (kelompok menengah atas) telah dinyatakan tidak layak.
Tidak Memenuhi Komponen PKH:
- Khusus PKH, bantuan hanya untuk keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
- Jika komponen ini sudah tidak ada (misalnya anak lulus sekolah), bantuan akan dihentikan.
Terlibat Penyalahgunaan Bansos atau Judi Online:
- KPM yang rekeningnya terdeteksi digunakan untuk judi online berisiko dicoret. Kemensos bekerja sama dengan PPATK untuk memantau hal ini.
Data Ganda atau Palsu:
- KPM dengan data ganda (satu orang terdaftar lebih dari sekali) atau data fiktif akan langsung dihapus dari daftar.
Menolak Verifikasi Ulang:
- KPM yang tidak kooperatif saat proses verifikasi data akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Perubahan Keluarga Tidak Dilaporkan:
- Jika ada perubahan struktur keluarga (anggota meninggal, pindah, atau perubahan status) tapi tidak diperbarui di DTSN, bantuan bisa dihentikan.
Baca Juga: Update Terkini Jadwal Bansos BPNT Rp600 Ribu? Simak Cara Mengecek Pencairannya!
Rekening Bermasalah:
- KPM dengan rekening tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang tidak bisa menerima bansos.
Evaluasi ketat oleh Kemensos dan PPATK bertujuan memastikan bansos hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.
KPM disarankan segera memeriksa status dan memperbarui data agar tidak terkena pencoretan.