Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 3, Siapa yang Tetap Dapat dan yang Tidak Lagi? Intip Selengkapnya di Sini!

Sabtu 12 Jul 2025, 08:29 WIB
Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 (Sumber: Pinterest)

Kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahap 3 (Sumber: Pinterest)

Berdasarkan informasi terbaru, beberapa kriteria KPM yang akan dikeluarkan dari daftar penerima tahap 3 meliputi:

Tidak Terdaftar di DTSN:

  • KPM yang datanya tidak ada di DTSN karena ketidaksesuaian (NIK tidak valid, nama tidak cocok, atau alamat tidak jelas) otomatis tidak lagi mendapat bansos.
  • Di tahap 2, masih ada 363.000 KPM yang datanya belum diperbaiki, dan jika tidak segera diselesaikan, mereka tidak akan menerima bansos tahap 3.

Kondisi Ekonomi Meningkat:

  • KPM yang dianggap sudah lebih sejahtera, misalnya memiliki penghasilan di atas UMK, memiliki mobil, atau usaha dengan pendapatan stabil.
  • Contohnya, 4.386 KPM di desil 10 (kelompok menengah atas) telah dinyatakan tidak layak.

Tidak Memenuhi Komponen PKH:

  • Khusus PKH, bantuan hanya untuk keluarga dengan komponen tertentu, seperti ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia di atas 60 tahun, atau penyandang disabilitas berat.
  • Jika komponen ini sudah tidak ada (misalnya anak lulus sekolah), bantuan akan dihentikan.

Terlibat Penyalahgunaan Bansos atau Judi Online:

  • KPM yang rekeningnya terdeteksi digunakan untuk judi online berisiko dicoret. Kemensos bekerja sama dengan PPATK untuk memantau hal ini.

Data Ganda atau Palsu:

  • KPM dengan data ganda (satu orang terdaftar lebih dari sekali) atau data fiktif akan langsung dihapus dari daftar.

Menolak Verifikasi Ulang:

  • KPM yang tidak kooperatif saat proses verifikasi data akan dikeluarkan dari daftar penerima.

Perubahan Keluarga Tidak Dilaporkan:

  • Jika ada perubahan struktur keluarga (anggota meninggal, pindah, atau perubahan status) tapi tidak diperbarui di DTSN, bantuan bisa dihentikan.

Baca Juga: Update Terkini Jadwal Bansos BPNT Rp600 Ribu? Simak Cara Mengecek Pencairannya!

Rekening Bermasalah:

  • KPM dengan rekening tidak aktif, terblokir, atau buku tabungan hilang tidak bisa menerima bansos.

Evaluasi ketat oleh Kemensos dan PPATK bertujuan memastikan bansos hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

KPM disarankan segera memeriksa status dan memperbarui data agar tidak terkena pencoretan.


Berita Terkait


News Update