Dana BSU Rp600.000 Belum Juga Cair di Juli 2025? Cek di Sini 3 Alasan yang Jadi Penyebabnya

Sabtu 12 Jul 2025, 21:22 WIB
Dana BSU masih belum diterima sejumlah pekerja. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Dana BSU masih belum diterima sejumlah pekerja. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Baca Juga: Segera Cairkan BSU 2025 Rp600.000 di Kantor Pos! Ini Batas Waktunya Sebelum Dikembalikan ke Kas Negara!

Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan dana bantuan belum juga cair hingga saat ini ke rekening penerima ataupun kantor pos.

Berikut sejumlah hal yang menjadi penyebab insentif BSU tidak kunjung diterima para peserta.

1. Penyaluran bantuan dilakukan bertahap

Perlu diingat oleh para pekerja jika pengalokasian dana bantuan ini dilakukan secara bertahap oleh pemerintah agar lebih mudah dipantau secara keseluruhan di setiap wilayah.

Jadi, ada peserta yang memang sudah menerima bantuan lebih dulu, namun ada juga peserta lain yang dananya masih belum cair.

2. Proses verifikasi dan validasi masih berlangsung

Penyebab kedua mengapa bantuan subsidi upah belum masuk rekening, yakni karena proses verifikasi dan validasi masih berlangsung.

Walaupun peserta sudah lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan, namun data Anda masih harus dipadankan oleh Kemnaker untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.

3. Ada masalah teknis di bank penyalur

Alasan terakhir yang juga bisa menjadi penyebab saldo BSU belum cair ke rekening, yakni karena adanya masalah teknis pada bank penyalur.

Terdapat beberapa Bank Himbara yang berperan sebagai bank penyalur, yakni BNI, BRI, BTN,BSI, dan Bank Mandiri.

Setiap bank akan melakukan pengecekan ulang data dan melakukan verifikasi terhadap data-data peserta.jika data tidak sesuai, maka proses penyaluran bantuan tertunda.

Syarat Jadi Penerima BSU

Terdapat  sejumlah persyaratan agar seseorang dapat dikategorikan sebagai penerima BSU sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK daerah
  • Bekerja di sektor formal, seperti buruh pabrik, guru honorer, dan karyawan swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti:
    - PKH (Program Keluarga Harapan)
    - Kartu Prakerja
    - BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro)
  • Bukan ASN, TNI, maupun Polri
  • Terdaftar di perusahaan atau wilayah prioritas yang sudah bekerja sama dengan pemerintah

Berita Terkait


News Update